Informasi Lengkap SIM Keliling Kabupaten Majalengka Besok Kamis, 12 Mei 2022

- 11 Mei 2022, 23:23 WIB
SIM keliling Kabupaten Majalengka Kamis 12 Mei 2022
SIM keliling Kabupaten Majalengka Kamis 12 Mei 2022 /JG/Jun/Instagram/@tmcpolrespurwakarta

JURNAL GAYA - SIM Keliling melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Kamis, 12 Mei 2022, bertempat di Terminal Cipaku, Kadipaten.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Baca Juga: Info SAMSAT Keliling, Samsat Outlet, dan Samsat Masuk Desa Kabupaten Kuningan Besok Kamis, 12 Mei 2022

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Instagram Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah