JURNAL GAYA - SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Indramayu pada Selasa, 17 Mei 2022, bertempat di Polsek Kandanghaur.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura, Ustaz Hilmi Firdausi Meminta Klarifikasi dari Kedutaan
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.