JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.
Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Majalengka Beserta Persyaratannya, Rabu, 25 Mei 2022
Apabila masa berlaku SIM habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan pada Rabu, 25 Mei 2022, bertempat di Pasar Ciawigebang.
Sementara untuk waktu pelayanan SIM Keliling dimulai pada pukul 08.30 WIB-selesai.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,