JURNAL GAYA - Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa, tapi harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Info Lengkap SAMSAT Keliling Kabupaten Cirebon II Ciledug Beserta Persyaratannya, Sabtu, 28 Mei 2022
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Indramayu II Haurgeulis, Sabtu, 28 April 2022 di Raya Kopyah dan Pertigaan Saradan.
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.