Simak Info SIM Keliling Kabupaten Sumedang Beserta Persyaratannya, Kamis, 2 Juni 2022

- 2 Juni 2022, 09:56 WIB
SIM keliling Kabupaten Sumedang, Kamis 2 Juni 2022
SIM keliling Kabupaten Sumedang, Kamis 2 Juni 2022 /JG/Jun/Instagram/@tmcpolrespurwakarta

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Lihat Video Behind The Scene Visual Super Cantik IU yang Bikin Terpesona

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Kamis, 2 Juni 2022, bertempat di RM Sate Barokah Simpang Pamulihan.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Instagram @satpas_polres_sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah