JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.
Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Istrinya Melahirkan, Gilang Dirga Beri Nama Unik Ini kepada Bayinya yang Ternyata Punya Arti Khusus
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Jumat, 3 Juni 2022, bertempat di
Alun-alun Desa Sukaraja Kecamatan Jatiwangi.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Hobi Minum Teh? Ini 10 Jenis Teh yang Ada di Indonesia, Teh Mana yang Menjadi Favoritmu?
Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***