Simak Info SIM Keliling Kabupaten Kuningan Beserta Persyaratannya, Kamis, 2 Juni 2022

- 2 Juni 2022, 11:50 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Kuningan, Kamis, 2 Juni 2022
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Kuningan, Kamis, 2 Juni 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Semarang, Kamis, 2 Juni 2022, Beserta Doa Setelah Adzan dan Keutamaannya

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan pada Kamis, 2 Juni 2022, bertempat di Alun-alun Luragung.

Waktu pelayanan SIM Keliling setiap hari kerja mulai pukul 08.30 WIB-selesai.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah