Simak Info SIM Keliling Kabupaten Cirebon Beserta Persyaratannya, Jumat, 10 Juni 2022

- 10 Juni 2022, 11:07 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Jumat 10 Juni 2022
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Jumat 10 Juni 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta 10 Juni 2022, Takut Ketahuan, Niko Minta Ayu Jaga Jarak sebab Berbagai Alasan ini

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada Jumat, 10 Juni 2022, bertempat di Balai Desa Pabuaran Kidul.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-13.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah