JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.
Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Daihatsu Indonesia Master 2022, Ginti Susah Payah Taklukkan Lawan, Jonatan Christie Terhenti
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada Kamis, 9 Juni 2022, bertempat di Polsek Lemahabang.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-13.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: RESEP PIZZA RUMAHAN yang Mudah dan Praktis, Cocok untuk Cemilan Sekeluarga