Simak Info SIM Keliling Kabupaten Majalengka Beserta Persyaratannya, Selasa, 7 Juni 2022

- 7 Juni 2022, 16:26 WIB
Ilustrasi SIM keliling Kabupaten Majalengka, 7 Juni 2022.
Ilustrasi SIM keliling Kabupaten Majalengka, 7 Juni 2022. /JG/AYU Perwita/Bapenda

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Jadwal Sholat Subang dan Sekitarnya Beserta Doa Setelah Azan, Selasa, 7 Juni 2022

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Selasa, 7 Juni 2022 bertempat di Arista, Jatiwangi.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Instagram Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x