Info SIM Keliling Kabupaten Sumedang Lengkap Berikut Persyaratannya, Sabtu, 4 Juni 2022

- 4 Juni 2022, 08:25 WIB
SIM keliling Kabupaten Sumedang, Sabtu 4 Juni 2022
SIM keliling Kabupaten Sumedang, Sabtu 4 Juni 2022 /JG/Jun/Instagram/@tmcpolrespurwakarta

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Info Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon Berikut Persyaratannya, Sabtu, 4 Juni 2022

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Sabtu, 4 Juni 2022, bertempat di Dealer Yamaha JPM Sumedang Utara.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @tmcpolressumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah