Info Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka Berikut Persyaratannya, Jumat, 3 Juni 2022

- 3 Juni 2022, 11:50 WIB
SIM keliling Kabupaten Majalengka, Jumat 3 Juni 2022
SIM keliling Kabupaten Majalengka, Jumat 3 Juni 2022 /JG/Jun/Instagram/@tmcpolrespurwakarta

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Istrinya Melahirkan, Gilang Dirga Beri Nama Unik Ini kepada Bayinya yang Ternyata Punya Arti Khusus

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Jumat, 3 Juni 2022, bertempat di 

Alun-alun Desa Sukaraja Kecamatan Jatiwangi.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x