BREAKING NEWS! KPK Tahan Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat Gratifikasi Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur

- 30 Juni 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Pixabay

JURNAL GAYA - Komisi antirasuah Indonesia kembali menahan tersangka kasus gratifikasi dari daerah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Tersangka berinisial LM RE diduga terkait tindak pidana gratifikasi proyek dana Pemulihan Ekonomi Nasional.

Informasi yang diterima Jurnal Gaya, Kamis, 30 Juni 2022, melalui pers rilis yang diterima,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka LM RE selaku pihak swasta.

LM RE disangkakan dalam tindak pidana dugaan maling rakyat penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Penahanan LM RE ternyata merupakan rentetan penahanan setelah sebelumnya KPK berhasil menahan dan mengamankan barang bukti untuk tersangka dari pihak penyelenggara negara di pemerintahan.  

KPK beberapa waktu sebelumnya telah melakukan penahanan kepada empat tersangka yang masih berkaitan dengan perkara gratifikasi ini yaitu AMN Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 s/d 2026, MAN Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s/d November 2021, LMSA Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, serta SL Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.

Baca Juga: Jokowi Siap Bongkar Curhatan Zelenskyy Soal Presiden Rusia, Minta Putin Lakukan Hal Besar ini

Kronologi kasusnya dikemukakan KPK seperti berikut, tersangka LM RE merupakan orang yang membantu pengurusan dana PEN.

Dalam pengurusan dana PEN tersebut diduga tersangka LM RE meminta fee atas jasanya memperlancar pengurusan dan pencairan dana.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x