Penerima gaji ke-13 untuk pemerintah pusat, TNI, dan Polri adalah sebanyak 1,79 juta orang pegawai.
Baca Juga: INNALILLAHI! 20 Mayat Membusuk di Gurun Libya, Diduga Migran yang Tersesat dan Kehausan
Untuk ASN daerah, senilai 15 triliun rupiah disiapkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang bisa ditambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kemampuan.
Jumlah penerima gaji ke-13 untuk pemerintah daerah adalah 3,65 juta pegawai.
Untuk para pensiunan, anggaran gaji ke-13 berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN) dengan total nilai 9 triliun rupiah.
Pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 tahun 2022 adalah sebanyak 3,32 juta orang.
Selain itu, Sri Mulyani juga menambahkan bahwa khusus untuk tahun 2022, gaji ke-13 ditambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) telah diajukan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak tanggal 24 Juni 2022.
Sehingga mulai Juli 2022 kementerian dan lembaga sudah dapat mencairkan gaji ke-13.***