Ia menyebut, kedua perusahaan itu telah menyebabkan monopoli terhadap layanan pesan antar makanan dan membuat masyarakat tanpa pilihan.
Sejak awal kata Aji, pihaknya sudah melakukan kajian terkait harga transportasi online karena khawatir melahirkan harga yang tinggi di masyarakat.Hal itu juga termasuk layanan pesan antar makanan di dalamnya.
Tim Pikiran-Rakyat.com sudah berusaha menghubungi pihak Grab Indonesia, tapi hingga berita ini terbit belum ada respons.
Sebelumnya, sebuah petisi muncul di laman change.org. Petisi bahkan sudah ditandatangani lebih dari 9 ribu orang.
Dalam laman tersebut petisi yang berjudul 'Selamatkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platform' berisi jika komisi yang diterapkan di setiap food platform atau marketplace online cukup besar.
Komisi yang ditetapkan dalam food platform tersebut sebesar 20 persen per transaksi dari harga asli.
"Hal ini menyebabkan setiap Merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi agar menjaga keuntungan, komisi dan discount. Efek dari harga tinggi maka daya beli menurun," tulis inisiator, Aloysius Efraim.
"Yang paling tidak masuk akal adalah komisi 20 persen terhadap pricelist, jika produk kita turunkan melalui discount, komisi tetap terhadap pricelist. Padahal platform/marketplace barang hanya dibebankan komisi berkisar 3 persen, lagipula setiap platform sdh mendapatkan keuntungan dari delivery," tulisnya.
Tak hanya itu dalam petisi tersebut mengatakan jika belum ada penetapan aturan komisi.