Nirina Zubir Korban Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Baru dan Kejar 1 DPO

- 14 Juli 2022, 08:31 WIB
Nirina Zubir Jadi Saksi Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarganya Hingga Rp17 M
Nirina Zubir Jadi Saksi Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarganya Hingga Rp17 M /Foto: Instagram/@nirinazubir_/

4.SHM No. 2249 atas nama Fadhlan Karim, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 171 m²

5.SHM No. 5774 atas nama Vinta Kurniawaty, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 399 m².

6.SHM No. 5773 atas nama Nirina Radatul Jannah alias Nirina Zubir, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 357 m².

Dalam penetapan tersangka baru tersebut, penyidik mengenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263, 264, 265 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Masih banyak korban mafia tanah di masyarakat yang dirugikan, kasus Nirina Zubir semoga menjadi titik balik pemberantasan para mafia tanah di Indonesia termasuk para penyandang dananya.*** 

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah