JURNAL GAYA-Gugatan hukum Putra Siregar kepada bos Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana akhirnya dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya.
Kini, Juragan 99 berikut termasuk 6 perusahaan tergugat harus membayar ganti rugi kepada pemilik PStore Glow, Putra Siregar senilai Rp37 miliar!
Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya ini pun membuat Juragan 99 bersama istrinya, Shandy Purnamasari dan rekan bisnis MS Glow, Maharani Kemala geram kepada Putra Siregar.
Seperti menabuh genderang perang, kubu Juragan 99 sebagai pemilik merek dagang MS Glow merasa terdzalimi dengan putusan hakim tersebut.
Keluh kesah pun mereka tumpahkan melalui akun media sosial Instagram.
Perlu diketahui, merek skincare MS Glow dan PStore Glow berseteru perihal pemakaian kata Glow yang dianggap menjiplak.
Pertikaian tersebut berakhir dengan gugatan hukum di Pengadilan Niaga Surabaya.
"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow/ *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulis Shandy Purnamasari di akun Instagram-nya @shandypurnamasari.