Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Tangerang Selatan, Banten Kamis, 14 Juli 2022 dan Doa Setelah Adzan Berkumandang
Dalam kasus ini, Putra Siregar menggugat 6 perusahaan yang terdiri dari PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Dikutip Jurnal Gaya melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, berdasarkan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby, hakim memutuskan beberapa poin, salah satunya ganti rugi Rp37 miliar.***