Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Tangerang Selatan, Banten Kamis, 14 Juli 2022 dan Doa Setelah Adzan Berkumandang
Menurut Shandy, usaha skincare yang dimilikinya dimulai jauh lebih lama dibandingkan dengan perusahaan Putra Siregar.
Atas putusan hakim tersebut, Shandy pun mengaku kecewa dengan hukum di tanah air.
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan? tulisnya.
Dalam statusnya, pengusaha asal Malang tersebut juga menyayangkan sikap Putra Siregar sebagai pemain baru di dunia skincare yang dinilai Shandy terlalu arogan.
"Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi.
Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami," tulisnya lagi.
mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.
Berdasarkan laman resminya, PStore Glow merupakan perusahaan yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan dan merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.