Simak Info SIM Keliling Kabupaten Cirebon Beserta Persyaratannya, Jumat, 15 Juli 2022

- 15 Juli 2022, 10:50 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Jumat, 15 Juli 2022
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Jumat, 15 Juli 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Profil dan Biodata Via Vallen, Penyanyi Dangdut Koplo yang Hari Ini Resmi Menjadi Istri Chevra Yolandi

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada Jumat, 15 Juli 2022, bertempat di Kantor Samsat Ciledug.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-13.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah