Cara Menqadha Sholat Wajib yang Tertinggal, Harus Dilaksanakan Baik Sengaja atau karena Alasan ini

- 21 Juli 2022, 16:10 WIB
Cara Menqadha Sholat Wajib yang Tertinggal, Wajib Dilaksanakan Baik Sengaja atau karena Alasan ini
Cara Menqadha Sholat Wajib yang Tertinggal, Wajib Dilaksanakan Baik Sengaja atau karena Alasan ini /UNSPLASH/Positive Moslem Attitude

JURNAL GAYA - Sholat wajib adalah sholat yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.

Sholat wajib dilakukan lima kali dalam sehari yakni sholat subuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya'. Sholat wajib bisa dilakukan secara sendirian maupun berjamaah.

Sholat wajib yang sengaja atau tidak sengaja ditinggalkan harus tetap diqadha. Berikut penjelasannya, simak yuk.

من نسي صلاة فليصل إذا ذكر

Artinya: Barang siapa tidak melaksanakan sholat karena lupa maka segeralah dia sholat kalau sudah ingat.

Baca Juga: Berpisah, Shandy Purnamasari Sebut Permasalahannya dengan Gilang Widya Pramana Terjadi Sejak Lama, ini Katanya

Menurut ayat di atas, siapa pun yang tidak melaksanakan sholat karena lupa maka harus segera melaksanakannya ketika ingat, begitu juga ketika tertidur.

Perlu diketahui, jika ia meninggalkan sholat karena malas, maka ia wajib mengqadhanya dengan segera. Hanya saja, ketika ia meninggalkannya karena udzur sebab tidur atau lupa, maka ia sunnah untuk mengqadhanya dengan segera. (Taqrirat al-sadidah, Juz 1 Hal. 198) 

Rosulullah SAW mengatakan;LUpa

 وَادَّعَى بَعْضُهُمْ أَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ عَلَى الْعَامِدِ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ نَسِيَ لِأَنَّ النِّسْيَانَ يُطْلَقُ عَلَى التَّرْكِ سَوَاءٌ كَانَ عَنْ ذُهُولٍ أَمْ لَا

Artinya: sebagian ulama berpendapat bahwa wajib qadha’ bagi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja diambil dari kata nasiya (artinya : lupa) karena yang dimaksud lupa dalam hal ini adalah meninggalkan sholat baik itu karena linglung atau sadar. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari fi syarh sahih Al-Bukhari, Juz 2 Hal. 71) 

Bahkan, kewajiban qadha ini menurut Imam al-Nawawi sudah menjadi konsensus. Beliau mengatakan:

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti Hari Ini, Kamis, 21 Juli 2022, Dita Menangis Saka Nyatakan Cinta Kepada Ariana Dihada

أَجْمَعَ الَّذِيْنَ يُعْتَدُّ بِهِمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلاَةً عَمْدًا لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا وَخَالَفَهُمْ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَلِيُّ ابْنُ حَزْمٍ قَالَ: لاَ يُقَدَّرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا وَلاَ يَصِحُّ فِعْلُهَا أَبَدًا قَالَ بَلْ يُكْثِرُ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَالتَّطَوُّعِ لِيَثْقُلَ مِيْزَانُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَسْتَغْفِرُ اللهَ تَعَالَى وَيَتُوْبُ وَهَذَا الَّذِيْ قَالَهُ مَعَ أَنَّهُ مُخَالِفٌ لِلْإِجْمَاعِ بَاطِلٌ مِنْ جِهَةِ الدَّلِيْلِ

Artinya : Para ulama mu’tabar telah sepakat, bahwa barangsiapa meninggalkan sholat secara sengaja, maka ia harus meng-qadha’ (menggantinya).

Pendapat mereka ini berbeda dengan pendapat Abu Muhammad Ali bin Hazm yang berkata: bahwa ia tidak perlu meng-qadha selamanya dan tidak sah melakukannya selamanya. 

Namun ia sebaiknya memperbanyak melakukan kebaikan dan sholat sunah agar timbangan (amal baiknya) menjadi berat pada hari kiamat, serta istighfar kepada Allah dan bertobat.

Baca Juga: Sinopsis Take Me Home, Film Horor Thailand Dibintangi oleh Mario Maurer yang Tayang di ANTV Malam Ini

Pendapat ini bertentangan dengan ijmak dan bathil berdasarkan dalil yang ada. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab Juz 3 hal. 71)***

Editor: Dini Budiman

Sumber: bincangsyariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah