JURNAL GAYA-Berikut Aturan penyelenggaraan HUT Kemerdekaan RI ke-77 yang diperuntukkan bagi warga Kota Bandung.
Aturan Penyelenggaraan HUT Kemerdekaan RI ke-77 ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 090-Dispora/2022.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, Aturan Penyelenggaraan HUT Kemerdekaan RI ke-77 tersebut dibuat sebagai panduan untuk menyemarakan momen 17 Agustus dengan meriah.
Simak Aturan Penyelenggaraan HUT Kemerdekaan RI ke-77 selengkapnya, sesuai Surat Edaran Wali Kota Bandung:
Melalui masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungannya masing-masing mulai 1-31 Agustus 2022.
Meminta kantor/instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mall, pasar, swalayan, toko, perumahan penduduk di jalan protokol untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya.
Gunakan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.
Perayaan ulang tahun ke-77 Indonesia tahun 2022 ini mengambil tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.”