Simak Aturan Penyelenggaraan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Khusus Bagi Warga Kota Bandung

- 2 Agustus 2022, 11:14 WIB
Simak Aturan Penyelenggaraan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Khusus Bagi Warga Kota Bandung
Simak Aturan Penyelenggaraan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Khusus Bagi Warga Kota Bandung /Humas Bandung/

JURNAL GAYA-Berikut Aturan penyelenggaraan HUT Kemerdekaan RI ke-77 yang diperuntukkan bagi warga Kota Bandung.

Aturan Penyelenggaraan HUT Kemerdekaan RI ke-77 ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 090-Dispora/2022.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, Aturan Penyelenggaraan HUT Kemerdekaan RI ke-77 tersebut dibuat sebagai panduan untuk menyemarakan momen 17 Agustus dengan meriah.

Simak Aturan Penyelenggaraan HUT Kemerdekaan RI ke-77 selengkapnya, sesuai Surat Edaran Wali Kota Bandung:

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Selasa, 2 Agustus 2022, Saksikan TikTok Wow dan Drakor Dont Dare To Dream

Melalui  masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungannya masing-masing mulai 1-31 Agustus 2022.

Meminta kantor/instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mall, pasar, swalayan, toko, perumahan penduduk di jalan protokol untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya.

Gunakan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.

Perayaan ulang tahun ke-77 Indonesia tahun 2022 ini mengambil tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.”

Halaman:

Editor: Dini Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x