JURNAL GAYA - Kasus polisi baku tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.
Penyidikan kasus yang terjadi di kediaman petinggi Polri Irjen Fredy Sambo belakangan menjadi polemik karena pihak keluarga tidak menerima kematian anaknya dan meminta penyidikan dan autopsi ulang.
Penyidikan pun ditarik ke Mabes Polri dan disupervisi langsung Kapolri, untuk menjawab keraguan pihak keluarga.
Rabu, 2 Agustus 2022 kemarin, Polri mengumumkan telah menetapkan Brigadir E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Salah seorang anggota Brimob yang menjadi ajudan Irjen Fredy Sambo Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas dengan luka tembak.
Seperti dikutip dari PMJ News, Kamis, 4 Agustus 2022, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Keduanya diduga terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas, sementara duduk persoalnnya sendiri masih diselidiki dan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, pada Rabu kemarin 3 Agustus 2022.