JOKOWI Perintahkan Kasus Brigadir J Diusut Tuntas dan Transparan, Moeldoko: Hindari Terjadinya Isu Gak Jelas

- 8 Agustus 2022, 17:05 WIB
Moeldoko ungkap Presiden Jokowi perintahkan kasus Brigadir J dibuka secara tuntas dan transparan
Moeldoko ungkap Presiden Jokowi perintahkan kasus Brigadir J dibuka secara tuntas dan transparan /PMJ News/ANTARA

JURNAL GAYA - Tim Khusus Polri bentukan Kapolri Langsung Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas instruksi Presiden Jokowi, perlahan berhasil menguak puzzle kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Saat ini Bareskirim telah menetapkan Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal sebagai tersangka di kasus ini.

Sementara itu, dari Istana Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyatakan dengan jelas keinginan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar kasus ini dituntaskan secara terbuka dan transparan.

Atas perintah Presiden Jokowi tersebut, maka Kapolri membentuk Tim Khusus yang diketuai langsung Wakapolri Komjen Pol Dr Gatot Eddy Pramono.

Tugas Tim Khusus ini untuk menyelidiki sampai tuntas peristiwa Polisi vs Polisi di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Fredy Sambo.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop dan Harga Tiket Tayang Hari Ini, Senin, 8 Agustus 2022 di CGV Hartono Mall Yogyakarta

Seperti dikutip dari PMJ News, Senin, 8 Agustus 2022, Moeldoko mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo untuk Brigadir J sampai sekarang tetap sama dan berkomitmen agar pengusutannya dituntaskan secara terbuka.

"Intinya suaranya nggak berubah. Bahwa perintah presiden terhadap kasus ini supaya dituntaskan secara transparan, terbuka," tutur Moeldoko di Istana Presiden, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Menurut Moeldoko, pengusutan dan pengungkapan kasus secara transparan kepada masyarakat untuk menghindari isu-isu yang tidak jelas arahnya. 

"Agar tidak terjadi isu-isu yang ke sana ke mari. Jadi sudah jelas perintah presiden," jelas Moeldoko kepada media lebih lanjut.

Baca Juga: Jadwal Sholat Subang dan Sekitarnya Serta Doa Setelah Adzan, Senin, 8 Agustus 2022

Seperti telah diberitakan Jurnal Gaya sebelumnya, kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 lalu, telah menjadi perhatian banyak pihak.

Mulai dari Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Komnas HAM, yang meminta pengusutan secara transparan kepada masyarakat. 

Hasil pengembangan kasus yang berhasil diungkap Tim Khusus Polri telah menetapkan menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J antara lain Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo sendiri saat ini sudah diamankan di Mako Brimob untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tim Khusus Polri akan menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu ajudan lainnya Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, untuk Brigadir Ricky pasalnya lebih berat karena diduga melakukan perencanaan terlebih dahulu pasalnya berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Masyarakat dan keluarga Brigadir J masih menunggu hasil penyidikan dari Tim Khusus bentukan Kapolri langsung dan kebenaran akan diungkap secara terbuka dan trasnparan seperti instruksi Presiden Jokowi.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah