JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.
Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cirebon Lengkap Beserta Persyaratannya, Jumat, 12 Agustus 2022
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada Jumat, 12 Agustus 2022, bertempat di Desa Pangkalan.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-13.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling: