Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Berikut Persyaratannya, Senin, 15 Agustus 2022

- 15 Agustus 2022, 10:11 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Senin, 15 Agustus 2022
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Senin, 15 Agustus 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: HOTMAN PARIS Siap Bela Pegawai Alfamart yang Dipaksa Minta Maaf Terduga Pengutil Coklat

Minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis, SIM bisa diperpanjang. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber pada Senin, 15 Agustus 2022, bertempat di RSUD Waled.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-13.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling:

1. Bagi yang akan memperpanjang SIM Dapat datang dengan membawa SIM Lama dan Fotokopi KTP.

Baca Juga: Inilah Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Bulan Agustus, Untuk Kamis, 11 Agustus 2022 Ada di Dua Lokasi

2. SIM Mobile Drive Thru hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis.

Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat di koordinasikan dengan petugas / operator Sim Mobile Drive Thru.

4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Polresta Cirebon.

Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.

5. Bila ada perubahan waktu dan Tempat akan kami informasikan lebih lanjut.

Baca Juga: Ini Dia Lirik Satu Nusa Satu Bangsa, Salah Satu Lagu Wajib Nasional, Beserta Teks Asli Sumpah Pemuda

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah