TEWASKAN 10 Orang Penumpang, Pembuat Odong-odong Maut di Kabupaten Serang Jadi Tersangka

- 16 Agustus 2022, 08:33 WIB
Ilustrasi odong-odong yang mengalami kecelakaan maut usai tertabrak kereta api.
Ilustrasi odong-odong yang mengalami kecelakaan maut usai tertabrak kereta api. /ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

MA sendiri merupakan warga Kabupaten Tangerang yang memiliki bengkel perakitan Odong-odong bernama Komodo.

"MA merupakan perakit sekaligus pemilik bengkel komodo di wilayah Tangerang sekaligus merupakan orang yang menjual mobil hasil modifikasi tersebut seharga 55 hingga 85 juta tiap unit," ujar Yudha menjelaskan.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Senin, 15 Agustus 2022 Tayangkan Cinta Setelah Cinta hingga Lara Ati

Polisi belum melakukan tindakan penahanan terhadap MA karena dianggap kooperatif dan ancaman hukumannya masih di bawah 5 tahun.

"Tersangka Dijerat Pasal 277 serta Undangan Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan dan Jalan dengan ancaman Pidana 1 tahun penjara serta denda Rp24.000.000," jelasnya.

AKBP Yudha mengimbau kepada masyarakat agar tidak melarang anaknya menaiki kendaraan kendaraan odong-odong karena berbahaya dan tidak sesuai spesifikasi kendaraan yang disyaratkan. 

"Serta kepada pemilik agar tidak mengoperasikan kendaraan jenis tersebut karena selain berbahaya kendaraan jenis odong-odong melanggar ketentuan Undang Undang Lalulintas," pungkas Yudha kepada awak media.

Lebih baik menjaga daripada mengobati, lebih baik mencegah daripada mengalami musibah. Waspadalah ... waspadalah ...!"*** 

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah