JURNAL GAYA-Komnas HAM menyimpulkan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ada indikasi kuat menghalangi hukum proses atau obstructions of justice.
Dengan adanya indikasi obstruction of justice, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk menetapkan para polisi yang menghalangi penyidikan sebagai tersangka.
Kamaruddin Simanjuntak menegaskan, Polri harus tegas menegakkan hukum bagi para polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus.
"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," ujar Kammarudin, dikutip melalui PMJ News pada Rabu 17 Agustus 2022.
Pengacara Brigadir J juga meminta Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Nopryansyah Yoshua Hurabarat di kediaman Kadiv Propam tersebut.
"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," bebernya.
Dalam kasus Ferdy Sambo, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri memeriksa 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.