Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Beserta Persyaratannya Hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022

- 18 Agustus 2022, 11:18 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Kamis, 18 Agustus 2022
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Kamis, 18 Agustus 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti 18 Agustus 2022: Saka Ungkit Masa Lalu Saat Galvin Batalkan Pernikahan dengan Ariana

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada Kamis, 18 Agustus 2022, bertempat di Samsat Ciledug.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling:

1. Bagi yang akan memperpanjang SIM Dapat datang dengan membawa SIM Lama dan Fotokopi KTP.

Baca Juga: Tonton Aksi Iko Uwais di Mile 22 dan Beyond Skyline, Selengkapnya di TransTV Ini Jadwalnya 18 Agustus 2022

2. SIM Mobile Drive Thru hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis.

Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat dikoordinasikan dengan petugas / operator SIM Mobile Drive Thru.

4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Polresta Cirebon.

Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.

5. Bila ada perubahan waktu dan Tempat akan kami informasikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti Hari Ini 18 Agustus 2022: Cap Dokter Pelakor, Dita Pergoki Dinda dan Saka Berduaan

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @tmc_cirebonkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x