Berkas Perkara Ferdy Sambo Dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung, Siap ke Meja Hijau?

- 19 Agustus 2022, 21:28 WIB
 foto ibu Putri Candrawathi, Ferdy Sambo hasil dari CCTV /Tangkapan layar dari youtube Anjas di Thailand
 foto ibu Putri Candrawathi, Ferdy Sambo hasil dari CCTV /Tangkapan layar dari youtube Anjas di Thailand /

Jaksa peneliti tentunya akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Sebelumnya, Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.

"Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," jelas Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Sementara itu, keempat tersangka yang telah menjadi tersangka dan dilimpahkan berkas perkaranya kepada Kejagung adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sendiri kepada penyidik Bareskrim sudah mengakui sebagai perencana pembunuhan anak buahnya yakni Brigadir J, dan telah memerintahkan kepada Bharada E untuk menembak dan membunuh Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah