Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar menambahkan, Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).
Baca Juga: Terlibat Kontroversi, Karir 5 Aktor Drama Ini Malah Meroket, Tetap Bertahan Ditengah Persaingan yang Sengit
"Dada Rosada akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September,"ucap Elly di Lapas Sukamiskin.
Menurut Elly, Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin.
Remisi tersebut meliputi remisi Hari Kemerdekaan yang terbaru, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi lebaran, dan remisi donor darah.
Dada mulai menghuni Lapas Sukamiskin pada 28 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonisnya dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta, subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga: Mengenal Istilah Modest est Mode yang Baru Saja Diusung APPMI Jawa Barat di Ajang Fashionality 2022, Intip!
Dada Rosada terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.***