Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Berikut Persyaratannya, Senin, 29 Agustus 2022

- 29 Agustus 2022, 11:30 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Senin, 29 Agustus 2022
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Senin, 29 Agustus 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

1. Bagi yang akan memperpanjang SIM Dapat datang dengan membawa SIM lama dan Fotokopi KTP.

Baca Juga: SINOPSIS Film Mencuri Raden Saleh, Saat Iqbaal Ramadhan Jadi Maling Lukisan Maestro Seni Lukis Indonesia

2. Sim Mobile Drive Thru hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis.

Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat di koordinasikan dengan petugas / operator SIM Mobile Drive Thru.

4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Polresta Cirebon.

5. Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.

6. Bila ada perubahan waktu dan Tempat akan kami informasikan lebih lanjut.

Baca Juga: MERDU TAPI BIKIN MERINDING, Lirik Lagu Bumi oleh Nadya Arina dan The Lawang, OST Pocong The Origin 2019

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah