JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.
Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Cirebon, Sabtu, 27 Agustus 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Sabtu, 27 Agustus 2022, bertempat di Depan Griya Plaza Sumedang.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.