Obstruction of Justice, Kompol Baiquni Wibowo Banding Usai Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

- 3 September 2022, 18:08 WIB
Obstruction of Justice,  Kompool Baiquni Wibowo Banding Usai Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Obstruction of Justice, Kompool Baiquni Wibowo Banding Usai Diberhentikan Tidak Dengan Hormat /Tangkapan layar Facebook Baiquni Wibowo/

JURNAL GAYA-Sidang etik Polri akhirnya resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH) kepada Kompol Baiquni Wibowo (BW), Jumat 2 September 2022.

Kompol Baiquni Wiboqo di-PTDH usai menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J.

Sangkaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang dilakukan BW, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 2 September 2022, dikutip melalui PMJ News.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Sinetron Annaya 1 September 2022: Kemal Kembali Berulah dan Kabur dari Tangkapan Zavi

Selain sanksi itu, tambah Dedi, Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus karena dianggap melakukan perbuatan tercela.

"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," jelasnya.

Atas putusan yang telah dijatuhkan itu, lanjut Dedi, Kompol BW mengajukan permohonan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ucapnya.

Menurut Dedi, pengajuan banding merupakan hak Kompol Baiquni. "Itu haknya yang bersangkutan," tegasnya.

Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan 3 September 2022 BERI AMPLOP, Radit Dicurigai Keysha Pengaruhi Tiara Lagi

"Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," imbuhnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh tersangka baru yang dinilai Obstruction of Justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.

Diduga Obstruction of Justice dalam kasus Ferdy Sambo, kini tujuh anggota Polri tersebut berstatus tersangka dan harus menjalani konsekuensi hukum.

Selain penetapan tujuh tersangka baru dengan dugaan pelanggaran dan Obstruction of Justice, Polri juga mengumumkan 28 anggota polisi yang harus menjalani sidang etik.

Baca Juga: Sinopsis Gangaa ANTV Episode 96: Celaka! Ingin Bertemu Sagar, Krishna Malah Disekap Sepasang Penjahat

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ke-28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice)***

 

Editor: Dini Budiman

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah