JURNAL GAYA-Tersangka Obstruction of Justice pada kasus Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan.
Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK) yang terseret Obstruction of Justice dari kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, akan menjalani sidang untuk menentukan statusnya sebagai anggota polisi.
Sebelumnya, tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo sempat menuliskan surat yang menyebutkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV di rumah FS.
“Info dari Propam, Insyaallah minggu depan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa 13 September 2022.
Namun belum bisa dipastikan kapan waktu tepatnya sidang KKEP terhadap Brigjen HK dilaksanakan.
Kepastian gelaran sidang KKEP akan disampaikan setelah ada informasi dari tim Wabprof DivPropam Polri.
“Sudah ada jadwalnya nanti akan disampaikan,” jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, yakni: