JURNAL GAYA-Upaya banding Ferdy Sambo resmi ditolak Komisi Kode Etik Polri, Senin 19 September 2022.
Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J, tetap diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dipecat dari kepolisian, Ferdy Sambo yang terakhir berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) tidak akan menjalani upacara atau seremonial selayaknya PTDH.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari PMJ News.
Dedi menjelaskan bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.
Untuk mekanisme penyerahan sanksi, kepolisian akan menugaskan divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin 19 September 2022.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.***