KASUS SUAP di Mahkamah Agung, KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka

- 23 September 2022, 14:15 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK /

JURNAL GAYA - Mahkahmah Agung (MA) menjadi trending di jagad maya setelah KPK (komisi Pemberantasan kroupsi) berhasil membongkar jaringan mafia kasus disertai gratifikasi yang melibatkan pegawai MA.

Firli Bahuri sebagai Ketua KPK mengumumkan secara langsung keberhasilan timnya mengungkap tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pengacara, pegawai ASN MA, dan Hakim Agung.

Penetapan para tersangka setalah KPK berhasil melakukan OTT (Operasi Tangkap tangan) di Jakarta dan Semarang kepada para pelakunya. Sebagian pelaku ada yang menyerahkan diri, dan sebagian lagi masih menunggu kesadaran diri untuk datang ke KPK.

Peristiwa OTT ini tentu saja mengagetkan masyarakat luas terlebih orang-orang yang terlibat berada di lembaga tinggi negara yang mengurusi hukum dan keadilan.

Baca Juga: Sinopsis Bisikan Jenazah, Film Karya Aldi Taher yang Lagi Trending di Twitter Berkat Vidi Aldiano

Seperti dikutip dari ANTARA, Jumat, 23 September 2022, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Keua KPK juga mengumumkan salah satu inisial yang merupakan salah satu Hakim Agung di MA yang merujuk pada nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Seperti diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari, pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana. 

Hasil penyelidikan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menangkap para tersangka.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," jelas Firli kepada media.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Jumat 23 September 2022, Saksikan Live Dangdut Academy 5: WELCOME TOP 24

Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

KPK juga telah menetapkan para pemberi sebegai tersangka yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK akan menahan para tersangka di berbagai fasilitas penahanan milik KPK demi kepentingan penyidikan.

tahap pertama ini tim penyidik akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, 23 September 2022 Dendam Sampai Mati Tidak Tayang, Ada Road to Kilau Raya

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.

KPK akan menetapkan pasal sebagai pemberi kepada tersangka HT, YP, ES, dan IDKS yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penangkapan ini bisa menjadi shock therapy bagi aparat penegak hukum dan pengacara yang sedang terlibat dalam sebuah kasus untuk tidak bermain mata dan gratifikasi kasus.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah