JURNAL GAYA - Lukas Enembe gagal memenuhi surat pemanggilan sebagai tersangka kasus suap di Papua dengan alasan sakit.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan segera mengirimkan surat pemanggilan yang kedua bagi Lukas Enembe.
Selain itu, KPK juga akan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan kondisi dari Gubernur Papua yang terjerat kasus korupsi tersebut.
Seperti dikutip dari ANTARA, Kamis, 29 September 2022, KPK akan mengirimkan kepada Lukas Enembe dan penasehat hukumnya surat pemanggilan kedua sebagai tersangka dan datang ke KPK untuk memberikan keterangan.
"Sejauh ini, kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Jadwal Sholat Garut dan Sekitarnya Serta Doa Setelah Adzan, Kamis, 29 September 2022
KPK belum menginformasikan waktu pemanggilannya, bila sudah jelas waktunya akan diiinformasikan juga kepada awak media.
"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan informasikan lebih lanjut," ucap Alikepada media.
Untuk pemanggilan kedua ini, KPK berharap Lukas enembe dapat memenuhinya.
"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," terang Ali Fikri lebih lanjut.
Saat Ali Fikri ditanyakan lebih lanjut mengenai izin berobat ke Singapura, KPK mempersilakan Lukas Enembe untuk datang terlbih dahulu ke Gedung Merah Putih, di Jakarta.
"Untuk objektivitas, kami lakukan asesmen langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia). Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," jelas Ali.
Seperti ramai diberitakan, surat panggilan KPK kepada Lukas Enembe sebagai tersangka tidak dapat dipenuhi dengan alasan sakit dan sedang proses berobat.
Lukas Enembe telah dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Beberapa foto yang diduga Lukas Enembe beredar di dunia maya, sedang berada di dalam kasino bermain judi.
Saat ini terhadap tersangka Lukas Enembe belum dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan oleh KPK.***