Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Berikut Persyaratannya, Senin, 3 Oktober 2022

- 3 Oktober 2022, 11:13 WIB
ilustrasi/ berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon hari ini, 3 Oktober 2022
ilustrasi/ berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon hari ini, 3 Oktober 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Bantul Yogyakarta, 3 Oktober 2022, beserta Doa Setelah Adzan dan Keutamaannya

Minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis, SIM bisa diperpanjang. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber pada Senin, 3 Oktober 2022, bertempat di Desa Gegesik Wetan, Kecamatan Gegesik.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.30-11.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling:

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x