Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Senin 10 Oktober 2022, Perhatikan Jam Tayang Baru Bintang Samudera!
1. Bagi yang akan memperpanjang SIM Dapat datang dengan membawa SIM Lama dan Fotokopi KTP.
2. Sim Mobile Drive Thru hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis.
Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat di koordinasikan dengan petugas atau operator Sim Mobile Drive Thru.
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Polresta Cirebon.
Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.
5. Bila ada perubahan waktu dan Tempat akan kami informasikan lebih lanjut.
Baca Juga: Aktris Park Hye Soo Beranikan Diri Tampil di Publik, Usai Kontroversi Bullying Jatuhkan Reputasinya
Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***