Cegah Terjadinya Korban Jiwa Seperti Pemilu 2019, KPU Kota Bandung Batasi Usia Petugas PPS dan PPK

- 16 November 2022, 06:22 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/RENO ESNIR/ANTARA FOTO


JURNAL GAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung berusaha keras mencegah jatuhnya kembali korban jiwa dari petugas PPS dan PPK seperti Pemilu 2019. Hal tersebut dikatakan Ahmad Nurhidayat sebagai Komisioner KPU Kota Bandung Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.

“Saat ini KPU Kota Bandung sudah berusaha mencegah hal tersebut terjadi dengan menetapkan batas maksimal usia petugas PPS dan PPK sampai 55 tahun sesuai PKPU 8 2022,” jelas Ahmad kepada awak media.

Pemilu 2019 meninggalkan PR bagi KPU setelah rentetan berbagai peristiwa meninggalnya petugas PPS dan PPK di berbagai daerah, termasuk di Kota Bandung yang menelan korban jiwa sebanayak 8 orang.

“Pada 2019 di Kota Bandung ada 8 orang yang meninggal dan sakit sampai 380 orang,” kata Ahmad menjelaskan data petugas yang terdampak di Kota Bandung pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber Beserta Persyaratannya, Selasa, 15 November 2022

Pernyataan Ahmad dilontarkan saat menghadiri acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan PWI Jawa Barat di Hotel Asrilya Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung, Selasa, 15 November 2022.

Menurut Ahmad, dulu saat terjadi kejadian meninggalnya para petugas PPS dan PPK, maka para komisioner KPU Kota Bandung sudah seperti caleg saja. Mereka harus berkunjung ke setiap petugas yang sakit dan keluarga ahli waris yang ditinggalkan meninggal saat bertugas.

Menurut Ahmad, para petugas tersebut ternyata pada berjatuhan sakit karena memiliki komorbid dan begadang sampai lupa makan.

“Banyak petugas dulu itu karena komorbid dan penyakit bawaaan, ada juga karena tidak sarapan saat bertugas dan saat siang hari makan nasi padang (yang pedas) sehingga menjadi sakit. Selain itu, karena kecapekan begadang mempersiapkan TPS semalaman tanpa tidur,” lanjut Ahmad.

Untuk itu, calon petugas atau penyelenggara wajib menyertakan surat kesehatan yang menyatakan diri mereka benar-benar sehat.

Baca Juga: LIVE STREAMING Suami Pengganti 15 November 2022: Ariana Hilang, Kusuma Tanya Anjani Peluang Keterlibatan Saka

Data yang diperoleh dari KPU Pusat, Pemilu 2019 menelan korban jiwa terbesar sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia. Jumlah korban meninggal dunia menurut data KPU Pusat RI pada Jumat, 10 Mei 2019 tercatat sebanyak 469 orang penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 4.602 orang sakit setelah menjalani tugasnya dalam pemungutan suara pada 17 April 2019.

Saat ini, KPU Kota Bandung telah menyelesaikan verifikasi sebanyak 27 ribu orang, dan keanggotaan parpol yang dianggap ganda. Hasilnya akan dikirimkan ke KPU RI Pusat dan akan diumumkan langsung KPU Pusat.

Selain verifikasi anggota parpol, KPU Kota Bandung juga memverifikasi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari kuota Bacaleg sesuai perundangan yang mewajibkan setiap parpol menyediakan jatah keterwakilan perempuan.

Pada tanggal 14 Desember 2022 hasil verifikasi akan menetapkan parpol yang telah terverifikasi dan berhak mengikuti Pemilu 2024.

Apabila parpol yang tidak lolos verifikasi merasa tidak puas, Ahmad mempersilakan mereka untuk mengadukannya ke Bawaslu dan mengikuti proses administrasinya di sana.

“Silakan parpol yang merasa tidak puas untuk mengadukan ke Bawaslu dan mengikuti prosesnya,” pungkas Ahmad.***

Editor: Juniar Rodianur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x