1. Bagi yang akan memperpanjang SIM dapat datang dengan membawa SIM lama dan fotokopi KTP.
2. SIM Mobile Drive Thru hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 hari kerja sebelum masa berlaku habis.
Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat dikoordinasikan dengan petugas atau operator SIM Mobile Drive Thru.
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat diproses kembali di Satpas Polresta Cirebon.
Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktek.
5. Bila ada perubahan waktu dan tempat akan kami informasikan lebih lanjut.
Baca Juga: TONTON Live Konser Gila Bola Malam Ini, Simak Jadwal Acara Indosiar 17 November 2022
Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***