JURNAL GAYA - Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber pada Kamis, 24 November 2022 bertempat di Desa Tegalgubug Lor Kecamatan Arjawinangun.
Baca Juga: Pasca Gempa Cianjur, PMI Siapkan Air Bersih dan Dapur Umum untuk Para Penyintas
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 08.30-11.00 WIB.
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli