JURNAL GAYA - Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Cirebon II Ciledug, Rabu, 30 November 2022, ada di dua lokasi.
Tempat pertama adalah Balai Desa Mertapada Kulon dengan waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Sedangkan untuk lokasi kedua yaitu di Balai Desa Sindang Hayu, waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi