Tersangka MDS Pelaku Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak Pengurus GP Ansor Diancam 5 Tahun Penjara

- 24 Februari 2023, 06:24 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil menengok anak kader GP Ansor korban penganiayaan
Menteri Agama Yaqut Cholil menengok anak kader GP Ansor korban penganiayaan /JG/Jun/Twitter/@yaqutcholilqoumas

JURNAL GAYA - Video yang viral di media sosial yang memerplihatkan proses penganiayaan terhadap seorang lelaki yang diketahui bernama D (17) dianiaya MDS (20) membuat heboh dunia maya.

D ternyata merupakan anak dari seorang pengurus GP Ansor. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas datang menengok langsung korban di rumah sakit dan mencuit dengan keras dalam akun Twitternya, "Anak kader, anakku juga. Catat ini!"

Rasa keprihatinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas nasib anak dari kadernya di GP Ansor sehingga membuat cuitan yang intinya akan melindungi semua anak-anak dari kader GP Ansor yang berada di bawah kepemimpinannya.

Baca Juga: Yuk Simak! Cara Mudah Daftar Kuliah di Luar Negeri Tanpa Ribet

MDS diduga menganiaya korban D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, pada Rabu, 22 februari 2023 dan kasusnya sekarang sudah ditangani  penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

Kepolisian sudah menetapkan tersangka lainnya yakni S atau SLRPL (19) sebagai tersangka juga dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.

"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis, 23 Februari 2023.

Menurut Kombes Ade status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka dikarenakan para penyidik telah melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

S turut menjadi tersangka karena menyetujui ajakan MDS untuk menemani aksi memukuli korban D.

Baca Juga: Penuh Haru, Ini Dia 4 Momen Hangat di Episode 3 Acara Survival Boys Planet!

Selain itu, S juga memberikan ide pada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ary.

Penganiayaan yang viralk di media sosial ini terjadi pada Senin, (20 Februari) malam pukul 20.30 WIB.

Saat ini pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Atas perbuatannya tersebut, korban D mengalami luka parah karena penganiayaan di wilayah kepala dan sempat mengalami koma. 

Baca Juga: Penuh Haru, Ini Dia 4 Momen Hangat di Episode 3 Acara Survival Boys Planet!

Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah