Mau Punya Penghasilan Tambahan? Catat Persyaratan menjadi Agen bjb BiSA Berikut Ini!

- 28 Februari 2023, 19:58 WIB
Mau Punya Penghasilan Tambahan? Catat Persyaratan menjadi Agen bjb BiSA Berikut Ini!
Mau Punya Penghasilan Tambahan? Catat Persyaratan menjadi Agen bjb BiSA Berikut Ini! /bjb/

JURNAL GAYA–Untuk Anda yang ingin menambah penghasilan, dapat segera bergabung menjadi mitra resmi bank bjb. Mitra yang dimaksud adalah Agen bjb BiSA yang merupakan bagian dalam program pemerintah, Laku Pandai.

Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto menuturkan, peluang menarik dari bank bjb ini terbuka untuk umum dari berbagai latar belakang profesi dengan syarat mudah tanpa ribet. Selama para pemohon tersebut memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Di dalam program bjb BiSA terdapat dua kategori agen, ada agen perorangan dan berbadan hukum. Untuk menjadi agen bjb BiSA perorangan, persyaratannya cukup mudah. Pemohon harus berusia minimal 21 tahun. Agen bjb BiSa juga memprioritaskan nasabah dari bank bjb,” terangnya.

Syarat lainnya, kata Widi, calon agen bjb BiSa harus melampirkan fotokopi dokumen identitas diri yang meliputi KTP/SIM/Paspor, kartu keluarga dan NPWP. Selain itu juga diwajibkan sudah memiliki legalitas usaha serta memiliki sumber penghasilan utama.

Baca Juga: Nyanyikan Rungkad, Salma Indonesian Idol 2023 Dapat 5 Standing Ovation Juri, Anang Hermansyah: Sedap Banget

“Penghasilan utama tersebut merupakan hasil dari kegiatan usaha atau pekerjaan lain yang didapatkan minimal selama 2 tahun,” ujarnya.

Kemudian calon agen harus bersedia untuk menempatkan dananya pada rekening tabungan maupun giro bank bjb sebesar Rp3 juta. Berikutnya, calon agen juga tidak diperbolehkan jika telah terdaftar menjadi agen Laku Pandai dari bank lain.

Sedangkan bagi calon agen berbadan hukum, harus memenuhi syarat, dimulai dengan memiliki legalitas perusahaan. Kemudian memiliki usaha yang menetap, diutamakan adalah nasabah bank bjb dalam kurun waktu minimal 6 bulan.

Badan Hukum ini harus berstatus sebagai Badan Hukum Indonesia dan diawasi oleh otoritas pengatur dan pengawas dan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan dibidang keuangan. Kemudian bersedia untuk menempatkan dananya sebesar Rp3 juta.

Halaman:

Editor: Dini Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x