Simak Info SIM Keliling Kabupaten Cirebon Beserta Persyaratannya, Jumat, 3 Maret 2023

- 3 Maret 2023, 10:05 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Jumat, 3 Maret 2023
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Jumat, 3 Maret 2023 /Deasy JG/Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling:

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti 3 Maret 2023: Celine Tuduh Dion Pelaku Pembakaran Gudang Tua dan Hilangnya Saka

  1. Bagi yang akan memperpanjang SIM dapat datang dengan membawa SIM lama dan fotokopi KTP.
  2. SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis.

Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat dikoordinasikan dengan petugas atau operator SIM Keliling.

  1. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Polresta Cirebon.

Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktek. 

  1. Bila ada perubahan waktu dan tempat akan kami informasikan lebih lanjut.

Baca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari Ini Jumat, 3 Maret 2023, Saksikan Bioskop Trans TV: Divergent, The Ring 2

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

 

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah