"Setelah adanya analisa dan evaluasi terkait dengan dinamika permintaan tiket tersebut, diputuskan ada penambahan kuota tiket. KAI mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudiknya dengan baik karena tiket KA masa Angkutan Lebaran masih cukup banyak tersedia,”jelas Mahendro.
Adapun terkait syarat naik kereta api, sejauh ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Apabila nantinya pemerintah menetapkan perubahan persyaratan naik kereta api, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.
Penjualan tiket KA sudah mulai bisa dipesan pada Minggu 26 Februari 2023 melalui aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket lainnya.***