JURNAL GAYA - Tanpa terasa, sekarang telah memasuki pertengahan bulan Sya'ban dan sebentar lagi akan datang bulan Ramadhan.
Namun, masih ada di antara kaum muslimin yang masih memiliki hutang puasa wajib pada bulan Ramadhan tahun sebelumnya.
Ada pula muslim yang masih bingung dengan tata cara qadha (mengganti) puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan.
Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini, Selasa, 7 Maret 2023, Saksikan Keseruan Big Movies Platinum: Hitman
Seorang muslim yang sudah mukallaf atau sudah baligh, berakal, tidak gila, dan mampu untuk puasa, memiliki kewajiban untuk berpuasa selama bulan Ramadhan.
Selain itu, kaum muslimin pun diwajibkan menjaga puasanya dari perkara yang dapat membatalkan puasa seperti: makan, minum, dan hubungan suami istri.
Puasa qadha adalah puasa yang dilakukan oleh seseorang untuk mengganti puasa wajib yang tertinggal karena satu hal yang membuat puasanya batal, baik disebabkan adanya unsur kesengajaan atau tidak sengaja.
Sedangkan orang-orang yang memiliki kewajiban untuk mengqadha puasanya, yaitu:
1. Musafir, yaitu orang yang membatalkan puasa disebabkan bepergian
2. Orang sakit, yang dikhawatirkan sakitnya akan bertambah parah jika puasa
3. Wanita haid dan nifas
4. Muntah yang disengaja
5. Makan dan minum yang disengaja.
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Kesehatan, Bio Farma Holding Dukung Penyelesaian Investasi Kimia Farma Group