JURNAL GAYA - Pada saat ini, kaum muslimin memasuki bulan Dzulhijjah yang didalamnya terdapat ibadah puasa Arafah.
Banyak kaum muslimin yang berlomba-lomba untuk melaksanakan puasa Arafah yang hukumnya sunnah karena memiliki banyak keistimewaan.
Berdasarkan sabda Rasulullah dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, puasa Arafah dapat menghapuskan dosa selama setahun penuh, dan juga mengampuni dosa setahun yang lalu.
Baca Juga: PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis, Catat Kenaikan Penjualan Listrik Rp14 Triliun
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arafah (9 Zulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim)
Oleh karena puasa Arafah istimewa, maka banyak kaum muslimin yang berlomba-lomba untuk mempersiapkan dengan bersahur.
Lantas, bagaimana dengan kaum muslimin yang tidak melaksanakan sahur karena berbagai alasan? Apakah puasanya sah?
Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, sahur bagi orang yang berpuasa, baik itu puasa wajib maupun sunnah, hukumnya adalah sunnah.